Skip to main content

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi ini menerangkan kebijakan dan prosedur perusahaan kami dalam mengumpulkan, menggunakan dan mengungkap informasi Anda saat Anda menggunakan layanan kami (seperti yang akan dijelaskan dibawah) dan menginformasikan kepada Anda mengenai hak atas privasi Anda dan bagaimana hukum pada negara Republik Indonesia yang berlaku dapat melindungi Anda.

Dengan menggunakan website ini, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca, memahami dan mengerti atas Kebijakan Privasi milik PT. Cekindo Business International. Kami berhak berasumsi bahwa Anda telah memperoleh persetujuan tersebut secara hukum atas tindakan tersebut diatas apabila Anda mengirimkan data pribadi Anda atau data orang lain kepada kami melalui website ini atau email resmi kami.

Definisi
Untuk tujuan dari Kebijakan Privasi:

  1. Anda mengacu pada seorang individu, badan usaha, badan bisnis, dan/atau kuasa yang mewakili individu, badan usaha dan badan hukum yang mengakses atau menggunakan Layanan kami (selanjutnya disebut sebagai “Klien”).
  2. Perusahaan (mengacu pada “Perusahaan”, “Kami” atau “Kita” atau “Penerima“ ) mengacu pada PT. Cekindo Business International, berdomisili di AXA Tower 36th Floor Kuningan City, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia, telepon +62 21 5010 1510, email: [email protected]; info@admin_usaha
  3. Situs mengacu pada situs resmi Perusahaan, yakni www.usaha.co.id atau situs lain yang dimiliki oleh Perusahaan.
  4. Layanan mengacu pada Situs.
  5. Negara mengacu pada Republik Indonesia.
  6. Penyedia Layanan mengacu pada seorang individu atau sebuah badan hukum yang memproses data sebagai perwakilan dari Perusahaan. Istilah ini mengacu pada perusahaan pihak ketiga atau individu yang dipekerjakan oleh Perusahaan untuk menyediakan Layanan, atau mendampingi Perusahaan dalam menganalisa penggunaan dari Layanan tersebut.
  7. Cookies mengacu pada file berukuran kecil yag diletakkan di komputer, handphone atau perangkat lain yang Anda miliki, yang mengandung rincian sejarah penelusuran Anda di  situs kami.
  8. Perangkat mengacu pada alat yang dapat digunakan untuk mengakses Layanan seperti komputer, handphone atau tablet digital.
  9. Penggunaan Data mengacu pada data yang dikumpulkan secara otomatis, termasuk yang diambil dari pengguna yang menggunakan Layanan maupun dari infrastruktur Layanan itu sendiri (sebagai contoh, durasi kunjungan suatu situs).

Kebijakan ini menjelaskan sebagai berikut :

  1. Bahwa dengan melakukan kesepakatan terhadap jasa apapun dengan Penerima.. Klien dengan ini memberikan persetujuan yang sah secara eksplisit kepada Penerima untuk mengumpulkan dan menangani data pribadi Klien sesuai dengan kewajiban Penerima sebagai Pemroses Data Pribadi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Penerima dapat mengubah kebijakan ini kapan saja melalui pemberitahuan sebelumnya dan akan memberi tahu Klien mengenai perubahan tersebut melalui pemberitahuan tertulis atau dengan komunikasi yang dianggap sesuai oleh Penerima. Klien akan bertanggungjawab untuk mengkaji Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu

Ketentuan-ketentuan Operasional

  1. Legalitas, Jenis dan Relevansi, dan Rincian Data Pribadi
    • Data Pribadi berarti setiap informasi yang berkaitan dengan Klien (atau dalam hal pihak ketiga sebagaimana diizinkan secara eksplisit oleh pihak tersebut) dan yang dikumpulkan atau diberikan kepada Penerima, dengan persetujuan eksplisit dalam bentuk elektronik dan/atau asli, untuk tujuan terkait yang disebutkan pada klausul 2.2. di bawah ini (‘’Tujuan-tujuan’’) :
      • Data Pribadi termasuk namun tidak terbatas pada nama Klien, jenis kelamin, nomor identitas, agama, nomor pajak, rincian kontak, data kesehatan, data biometrik, data genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kriminal, data anak, keuangan dan rincian rekening bank, pekerjaan, kewarganegaraan, informasi dalam format audio dan/atau video (termasuk suara, rekaman video, televisi sirkuit tertutup (CCTV) atau rekaman keamanan), gambar (termasuk foto) dan pelacakan lokasi/global informasi sisterm pemosisian (GPS) dan semua informasi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi pribadi sesuai dengan peraturan.
      • Penerima baik secara langsung atau melalui agen dan perwakilan resmi, mengumpulkan Data Pribadi Klien baik secara langsung dari Klien atau tidak langsung dari pihak ketiga seperti agen, dealer atau perwakilan resmi Penerima, perwakilan hukum Klien, agen, agen referensi kredit dan/atau pemberi kerja Klien yang memberikan Data Pribadi Klien kepada Penerima dengan cara apa pun yang berkaitan dengan transaksi, pengaturan, dan/atau pertanyaan apa pun yang dibuat termasuk pertanyaan lengkap yang dikirim oleh Kllien, pemesanan dan/atau formulir pendaftaran melalui berbagai cara, termasuk salinan online dan fisik di tempat umum atau di tempat Penerima.
    • Legalitas dari permintaan Data Pribadi yang diajukan oleh Penerima kepada Klien diatur berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan terkait yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Tujuan Pengumpulan Data Pribadi Klien
    • Data Pribadi Klien dikumpulkan dan diproses lebih lanjut oleh Penerima sebagaimana diwajibkan atau diizinkan oleh hukum sebagai landasan atas permintaan transaksi komersial oleh Klien, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebagai berikut:
      • untuk menilai dan memproses permintaan Klien untuk produk dan layanan dari Penerima;
      • untuk menetapkan identitas, latar belakang, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi dan akuntabilitas Klien;
      • untuk memfasilitasi partisipasi Klien dalam, dan administrasi Penerima terhadap, acara apa pun termasuk kontes, kontes, promosi, atau kampanye;
      • untuk mengelola dan berkomunikasi dengan Klien sehubungan dengan produk, layanan, dan/atau acara;
      • untuk memproses pembayaran apa pun yang terkait dengan produk dan layanan Penerima yang diminta Klien;
      • untuk melakukan pemeriksaan referensi dan menetapkan kelayakan kredit Klien, jika diperlukan, dalam menyediakan produk dan layanan yang diminta Klien;
      • untuk tujuan investigasi internal, kepatuhan, audit, atau keamanan termasuk namun tidak terbatas pada deteksi, pencegahan, dan penuntutan kejahatan;
      • melakukan penelitian untuk analisis pemasaran internal dan analisis pola dan pilihan pelanggan;
      • untuk mengelola bisnis dan hubungan Penerima dan Klien dengan lebih baik;
      • untuk menanggapi pertanyaan Klien dan untuk menyelesaikan setiap masalah dan perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi apa pun dengan Penerima;
      • untuk melindungi atau menegakkan hak-hak Penerima berdasarkan kebijakan di mana Penerima merupakan salah satu pihak;
      • untuk mengalihkan atau mengalihkan hak, kepentingan, dan kewajiban Penerima berdasarkan kebijakan yang dibuat dengan Penerima;
      • untuk mematuhi kewajiban hukum dan peraturan Penerima dalam menjalankan bisnisnya termasuk untuk memenuhi persyaratan pengungkapan dari setiap hukum yang mengikat Penerima;
      • untuk menghubungi Klien dan/atau memberikan informasi kepada Klien mengenai produk dan layanan, acara yang akan mendatang, promosi, iklan, pemasaran, dan materi komersial Penerima yang mungkin sesuai dengan kepentingan Klien;
      • untuk manajemen arsip internal Penerima; atau
      • untuk tujuan lain yang diwajibkan atau diizinkan oleh undang-undang, peraturan, dan pedoman apa pun termasuk persyaratan dari otoritas pengatur dari pemerintah.
  3. Jangka waktu retensi Data Pribadi
    • Penerima akan menerapkan jangka waktu retensi Data Pribadi selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penyerahan oleh Klien.
    • Penerima berhak untuk menyesuaikan jangka waktu retensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia
  4. Pengungkapan atau Transfer Data Pribadi
    • Data Pribadi Klien yang diberikan kepada Penerima diproses oleh entitas (di dalam atau di luar Indonesia) di dalam Penerima (termasuk perusahaan terkait, anak perusahaan, perusahaan induk, perusahaan asosiasi, dan mitra pihak ketiga).
    • Data Pribadi Klien dapat diungkapkan atau ditransfer ke pihak ketiga yang relevan (di dalam atau di luar Indonesia) sebagaimana diwajibkan berdasarkan hukum, sesuai dengan hubungan kontraktual yang relevan (misalnya, di mana kami menunjukan penyedia layanan pihak ketiga) atau untuk Tujuan-tujuan (atau tujuan yang terkait langsung dengan Tujuan-tujuan).
    • Data Pribadi Klien dapat diungkapkan ke pihak-pihak ketiga sebagai berikut:
      • pihak ketiga yang ditunjuk oleh Penerima untuk memberikan layanan untuk dan atas nama Penerima (seperti lembaga keuangan, auditor, pengacara, sekretaris perusahaan, perusahaan, percetakan, teknologi informasi (IT, vendor perangkat lunak sistem, konsultan, kontraktor, konferensi/pelatihan/penyelenggara acara, penasihat lain, agen perjalanan, dan perusahaan asuransi);
      • setiap lembaga keuangan, pedagang, dan asosiasi kartu kredit sehubungan dengan penggunaan Klien ataas kartu kredit atau debit apa pun dalam transaksi apa pun yang dilakukan dengan Penerima;
      • lembaga penegak hukum termasuk pengadilan, tribunal atau otoritas, pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas Penerima;
      • lembaga pemerintah terkait, otoritas hukum, perusahaan manajemen, badan manajemen bersama, regulator industri, dan dewan lokal;
      • setiap orang, otoritas atau regulator kepada yang diizinkan atau diharuskan oleh Penerima untuk mengungkapkan berdasarkan hukum dari negara mana pun.
  5. Hak untuk Mengakses dan Pemutusan
    • Klien memiliki hak untuk mengakses dan memperbaiki Data Pribadinya yang disimpan oleh Penerima (selalu tunduk pada pengecualian tertentu). Penerima akan melakukan segala upaya sewajarnya untuk memastikan Data Pribadi Klien akurat dan terkini. Oleh karena itu Klien bertanggungjawab seacra langsung memberitahukan setiap perubahan melalui rincian kontak di Kebijakan ini
    • Klien berhak untuk mengajukan pengakhiran pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan atau menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya melalui [email protected] dan melampirkan penetapan pengadilan di wilayah Republik Indonesia (jika dipersyaratkan menurut peraturan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia) ;
    • Klien sepakat bahwa hak mereka tidak berlaku untuk rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang seperti :
      • kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
      • kepentingan proses penegakan hukum;
      • kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
      • kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem  pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan; atau
      • agregat data yang pemrosesannya ditujukan guna kepentingan  statistik dan penelitian ilmiah dalam rangka penyelenggaraan negara.
    • Klien setuju bahwa pelaksanaan pasal 5.2 setiap saat akan mengakibatkan sebagai berikut
      • penghentian segera semua layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh Penerima;
      • memberikan pembayaran yang dilakukan atas setiap layanan yang sedang berlangsung dan disepakati sebagai tidak dapat dikembalikan;
      • Penerima berhak untuk menuntut sisa biaya yang belum dibayar untuk setiap layanan yang sedang berlangsung dan disepakati dalam hal metode pembayaran dilakukan dengan cara mencicil;
      • Penerima berhak untuk mengklaim kompensasi atas kerugian yang timbul dari penghentian segera semua layanan yang sedang berlangsung dan disepakati yang disediakan oleh Penerima (jika ada).
  6. Pemberitahuan dan Komunikasi
    • Setiap pemberitahuan atau dokumen lain yang akan diberikan berdasarkan Kebijakan ini harus dibuat secara tertulis dan dianggap telah diberikan jika ditinggalkan di atau dikirim dengan tangan atau melalui pos tercatat, atau faksimili atau media elektronik lainnya yang dari waktu ke waktu yang dapat disetujui oleh para pihak ke salah satu pihak di alamat atau nomor faksimili di bawah ini atau alamat atau nomor lainnya yang dapat ditentukan oleh satu pihak dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.

      Jika ke Klien:
      Dikirimkan kepada email yang diberikan oleh klien

      Jika ke Penerima:
      sales@usaha.co.id
      marketing@usaha.co.id
      [email protected]
  7. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan
    • Kebijakan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Indonesia.
    • Dalam hal terjadi perbedaan atau perselisihan, perselisihan atau gugatan yang timbul antara Para Pihak yang timbul dari atau sehubungan dengan setiap hal yang berhubungan dengan Kebijakan ini, termasuk penafsiran dari setiap pelanggaran, penghentian atau ketidakabsahan daripadanya (selanjutnya disebut sebagai “Sengketa”), syarat dan ketentuan dan yang tidak dapat diselesaikan secara damai, Para Pihak wajib menggunakan semua upaya yang wajar untuk bernegosiasi dengan tujuan untuk menyelesaikan Sengketa dengan cara diskusi lisan transparan dan terbuka, diantara Para Pihak sesuai dengan itikad baik dari bisnis.
    • Dalam hal Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa sesuai dengan klausul tersebut diatas, salah satu Pihak dapat memberikan Pihak lainnya pemberitahuan bahwa Sengketa telah timbul (untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberitahuan Sengketa”). Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Sengketa dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalendar sejak tanggal Pemberitahuan Sengketa, maka Sengketa akan diselesaikan secara arbitrase berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (untuk selanjutnya disebut sebagai “Undang-Undang Arbitrase”).
    • Panel arbitrase harus terdiri dari arbiter tunggal, yang ditunjuk oleh para pihak sesuai dengan ketentuan UU Arbitrase. Setiap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh arbiter tunggal tersebut bersifat final dan mengikat Para Pihak. Hal ini disetujui dan dipahami bahwa tempat arbitrase harus menjadi lokasi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta dan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris. Aturan prosedural yang dipilih oleh Para Pihak adalah Peraturan UNCITRAL. Hal ini menjelaskan bahwa putusan apapun apakah interim atau final, harus dilakukan, dan akan dianggap untuk semua tujuan dibuat di Jakarta..
    • Keputusan atas setiap putusan arbitrase diberikan berdasarkan kebijakan dapat dimasukkan pada pengadilan di Jakarta, atau aplikasi dapat dilakukan untuk pengadilan hanya di Jakarta untuk penerimaan putusan peradilan dan perintah pelaksanaan, berdasarkan perkara sebagaimana mestinya.
    •  Para Pihak sepakat bahwa proses penyelesaian sengketa yang disediakan akan menjadi satu-satunya penyelesaian dan para pihak tidak akan menempuh jalur litigasi pengadilan dalam hal apapun selama proses resolusi berlangsung.
    • Para pihak sepakat untuk mengesampingkan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia mengenai pemutusan kebijakan.
× Chat with us